Selasa, 13 September 2011

Etika-etika Ngeblog.....


Seiring berjalannya waktu website berkembang menjadi webBlog (yang kemudian dibaca sebagai Blog), sehingga mulailah dengan mengelola muslimah blog. Muslimah Blog berkembang dengan mencirikan sebagai buku harian atau dikenal dengan diary online yang tentu saja berisikan pengalaman pribadi, kejadian hidup yang berkesan yang mengekspresikan bentuk kebebasan menulis yang mungkin tidak terlalu rumit aturannya karena mungkin didalamnya tidak berisi analisa, hipotesis ataupun suatu prediksi terhadap suatu kejadian.
Kode etik biasanya dimiliki oleh kaum profesi seperti jurnalis, advokat, dan dokter yang secara otomatis juga mengikat saat menuliskan identitas diri di media blog. Seperti halnya dibidang Kedokteran sudah ada perangkat Kode Etik Kedokteran dengan MKEK yang bertugas memberikan sangsi. Lantas bagaimana dengan profesi lain yang membuat blog, apakah perlu adanya kode etik ? Melihat perkembangan blog yang demikian cepat maka secara tidak langsung membawa suatu perubahan baik positif maupun negatif dalam kehidupan bermasyarakat. Banyaknya kasus yang muncul dari penangkapan blogger sampai pembajakan blog, penjiplakan hasil karya/tulisan, pelecehan, penipuan, adu domba antar blogger dan anonimitas memberikan citra blog menjadi sebuah media yang negatif.
Karena blog pun tidak lepas dari jejaring sosial, solidaritas antar narablog maupun komunitas blogger, sehingga sangsi sosial bisa dijadikan sebagai peringatan awal dengan cara saling mengingatkan sesama blogger. Apabila hal tersebut tidak mencukupi maka dirasa perlu adanya etika ngeblog seorang narablog yang bisa diterapkan dalam setiap postingan, karena etika itu merupakan norma yang tidak tertulis dalam mengekspresikan diri bersandar pada transparansi, kejujuran, dan kebebasan menurut yang bertanggung jawab. Lantas apakah penerapan etika blog dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik menuju suatu iklim blog yang sehat dan dipercaya ?
Etika ngeBlog semestinya tidak perlu suatu Kode etik khusus seperti aturan hukum sebagai contoh adanya UU ITE 2008, yang memaksa setiap blogger untuk melaksanakannya dengan konsekuensi menerima sangsi hukuman. Salah satu pasal yang sedang ramai dibicarakan adalah UU ITE pasal 27 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kekuatan utama blog yaitu bisa mengungkapkan apapun sebebas-bebasnya, namun sekaligus merupakan titik terlemah karena ada tanggung jawab moral. Sehingga Kode Etik Blogger seharusnya lebih merupakan gerakan moral dari blogger untuk menunjukkan itikad baik sebagai manusia yang memiliki harkat martabat bukan dengan pembelengguan kebebasan dengan jeratan hukum.
Etika ngeBlog lebih kepada bagaimana kita menampilkan blog kita dengan sebagus mungkin yaitu berupa tulisan untuk menyampaikan informasi atau bisa juga tulisan untuk menyampaikan curahan isi hati (curhat) yang mungkin bisa menjadi cermin pagi pembaca blog. Tulisan juga bisa untuk kepentingan persuasi, tulisan yang mengajak dan memengaruhi pembaca untuk melakukan sebuah tindakan sesuai dengan keinginan sang penulis atau bisa juga berupa tutorial yang bisa memberikan pembelajaran bagi pembaca. Apapun jenis tulisan kita atau apapun jenis blog kita sebaiknya ngeblog dari hati karena apa saja yang disampaikan dari hati maka akan jatuhnya ke hati juga.
Lantas bagaimana seorang ber etika (Etika ngeblog) atau lebih tepatnya aturan sederhana yang bisa menjadi acuan bagaimana ngeblog yang baik.
1. Blog hendaknya dilengkapi dengan identitas pribadi yang jelas sehingga mempermudah pembaca untuk berkomunikasi dan mempererat keterkaitan antara pembaca dan pemilik/penulis blog. Dalam blog identitas berupa nama asli, alamat email, yahoo messenger, twitter, facebook . Sebaliknya dalam menuliskan komentar hendaknya pengunjung menuliskan blog yang dikelolanya, karena identitas dalam berkomentar diperlukan untuk menyambung ikatan silaturahim sesama nara blog. Mereka yang tampil tanpa identitas asli, seringkali bertujuan untuk memprovokasi dengan kecenderungan negatif dan tidak bertanggungjawab.
2. Menuliskan sesuatu kejadian hendaknya jujur dari dalam hati , baik itu analis kejadian di sekitar kita ataupun pengalaman pribadi tergantung dari kategori apa yang hendak dituliskan . Misal menuliskan kejadian gempa di Tasikmalaya hendaknya berdasarkan fakta yang ada, kalaupun sumber berasal dari orang lain sebaiknya disebutkan sumbernya.
3. Ketika kita menulis sesuatu dengan menyinggung tulisan pihak lain atau berdasarkan sumber online lain, berikanlah link/tautan/pranala luar ke tulisan tersebut sebagai referensi. Pembaca diberi kesempatan untuk membaca referensi tersebut sehingga mereka dapat menilai apakah tulisan kita akurat apa tidak.
4. Tidak ada salahnya mengoreksi tulisan, jika memang apa yang kita tulis salah. Kadang kita salah tulis nama, alamat, sumber tulisan karena keteledoran atau ketergesa-gesaan. Begitu tahu ada yang salah, perbaiki segera. Kadang pula, apa yang kita tulis setahun lalu, kini menjadi tidak relevan lagi sehingga kita perlu memperbaikinya.
5. Kebanyakan narablog serius tidak menghapus tulisan yang pernah termuat di blog. Mereka sadar, penghapusan itu akan mengecewakan mereka yang mengutip atau menaruh pranala luar ke tulisan tersebut. Juga, jangan menulis ulang sebuah tulisan sehingga terjadi perubahan makna secara fundamental. Itu sama saja dengan menghapus dan menggantinya dengan tulisan baru.
6. Sebagai tempat terbuka, bebas, pemilik blog juga harus menerima risiko untuk mendapat komentar pedas. Biarkan saja komentar pedas, kritis, menusuk, muncul di blog. Jangan pernah menghapusnya — juga mengeditnya — kecuali komentar itu berpeluang menimbulkan kerugian pihak lain atau FITNAH atau hanya sekadar untuk jualan/promosi atau meningkatkan page rank pemberi komentar.
7. Blog adalah ruang publik. Usahakan untuk ekstra hati-hati menulis seuatu yang sifatnya bukan hak publik — misalnya informasi rahasia perusahaan/tempat kita bekerja, rahasia keluarga, rahasia teman.
8. Di mana-mana, mencuri itu haram. Apapun yang dicuri, tetaplah tidak halal, –kecuali “mencuri” hati. Mereka yang copy/paste tulisan orang, apa boleh buat, bisa dikelompokkan ke kategori ini. Menyakitkan penulis aslinya. Apalagi jika copy/paste itu dilakukan semena-mena tanpa menunjuk sumbernya dan memberi pranala luarnya.
Demikian materi yang penulis sampaikan pada acara Pelatihan Internet Pesantren dengan mengangkat thema Wahana Syiar Digital (Pembuatan Blog) yang berlangsung tanggal 31 November – 1 Desember 2009 bertempat Pondok Pesantren At Taqwa, Ujung Harapan, Bekasi yang diikuti 100 siswa Aliyah (SMU) bekerjasama dengan Speedy Telkom dan Republika. Alhamdulillah dengan acara Syiar Digital maka lahirlah 100 orang Blogger Santri Insya Allah siap menyebarkan ilmu dan siap menjadikan Blog sebagai media dakwah. Postingan repost karena sewaktu hosting dihack tulisan ini hilang alhamdulillah saat juga saya posting disini

Selasa, 26 Juli 2011

Tugas Web Statis


Alamat Website
Setiap website di internet mempunyai alamat tertentu. Biasanya alamat website mempunyai hubungan dengan lembaga atau organisasi pemilik website tersebut. Misalnya, www.upi.ac.id adalah alamat website milik Universitas Pendidikan Indonesia, www.bca.org milik bank BCA, www.kompas.com milik harian kompas, dan sebagainya. Sebagian nama website diberinama sesuai dengan tujuan atau informasi yang ditampilkan di website tersebut misalnya www.lyrics.com sebagai nama website yang menyimpan lirik-lirik lagu. Sebuah alamat website merupakan kombinasi dari protocol yang digunakan, nama , host, dan nama domain. Nama domain dapat terdiri dari perusahaan atau nama website beserta nama kode-kode yang menjelaskan asal dan bentuk organisasi dari pemilik website tersebut. Agar website dikenali dengan mudah, penamaan alamat website diberi nama domain, yaitu abjad yang ditambahkan setelah nama website. Selain it, Anda dapat melihat nama direktori dan nama file dari halaman web address bar. Perhatikan alamat website berikut ini.
http://www.upi.ac.id/pascasarjana/syarat_pendaftaran.htm
Alamat URL di atas dapat dijelaskan seperti berikut.
(1) Protokol yang digunakan:http
(2) Nama komputer host:www
(3) Nama domain level kedua (second-level): upi
(4) Nama domain level pertama (top level) : ac.id (akademik di Indonesia)
(5) Nama direktori : pascasarjana
(6) Nama file : syarat_pendaftaran.htm